BESWAN DJARUM

BESWAN DJARUM
Hotel Santikan Semarang

Sabtu, 31 Desember 2011

MODUL "WAKAF"


[




Contoh Modul
KEGIATAN BELAJAR 1 :
WAKAF dan HIKMAHNYA
A.    Kompetensi Dasar dan Indikator
Kompetensi Dasar :
Siswa dapat mengetahui hikmah yang terkandung dibalik ibadah wakaf
Indikator :
1.      Menjelaskan pengertian wakaf
2.      Menjelaskan rukun wakaf
3.      Menyebutkan syarat wakaf
4.      Menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan wakaf
5.      Menerangkan hikmah dari wakaf
B.     Materi pokok
1.      Pengertian wakaf
2.      Rukun wakaf
3.      Syarat wakaf
4.      Hukum wakaf
5.      Hikmah wakaf
C.     Uraian materi
1.      Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab ﻮﻗﻒ yang berarti berhenti, menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah SWT).  Wakaf merupakan salah satu ibadah yang pahalanya mengalir terus kepada yang berwakaf walaupun orang yang mewakafkan telah meninggal dunia selama harta yang diwakafkan tersebut masih bisa diambil manfaatnya. Oleh karena itu, wakaf termasuk shodaqoh jariyah yang pahalanya tidak akan putus. Jadi bila kamu mewakafkan harta benda yang tahan lama kepada orang lain dengan niat wakaf, itu artinya kamu sudah melakukan wakaf. Akan tetapi bila harta atau barang tersebut tidak tahan lama maka itu bukanlah wakaf meskipun kamu telah meniatkannya untuk wakaf.
Mari kita cermati Sabda Rasulullah berikut :

Artinya : “Apabila seorang anak anak adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara : Shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya” (HR Muslim).
2.      Rukun Wakaf
Apa sajakah rukun wakaf itu? Mari kita simak penjelasan di bawah ini
Rukun wakaf diantaranya adalah :
a.       Wakif (fihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan benda miliknya, dengan syarat :
1)      Pemilik sah dari harta yang akan diwakafkan dengan bukti yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2)      Dewasa, menyadari, dan menyetujui tujuan melepaskan hak miliknya kepada pihak lain
3)      Tidak boleh mempunyai hutang jika seluruh harta yang akan diwakafkan hanya cukup untuk membayar hutangnya
b.      Mauquf (harta yang diwakafkan), yaitu benda yang bergerak atau yang tidak bergerak yang memilki daya trahan lama dan bernilai seperti tanah, mobil, dan lain-lain
c.       Mauquf alaihi (pihak yang menerima wakaf atau nadzir) yaitu kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas memelihara dan mengurus benda wakaf.
d.      Sighat (ikrar serah terima wakaf) yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya.

3.      Syarat Wakaf
a.       Orang yang berwakaf hendaklah mukallaf, maka jika ada anak kecil yang wakaf hukumnya tidak sah.
b.      Harta yang diwakafkan hendaklah tahan lama. Maka, tidak dapat dikatakan wakaf jika seseorang memberikan harta atau benda yang tidak tahan lama. Sebagai contoh, kamu memberikan makanan kepada temanmu. Pemberianmu itu tidak dapat disebut wakaf, meskipun kamu meniatkannya sebagai wakaf. Sebaliknya, jika kamu menyumbangkan al-qur’an ke masjid dan kamu meniatkannya sebagaim wakaf maka kamu telah menjadi seorang pewakaf.
c.       Harta yang diwakafkan hendaklah dapat diambil manfaatnya, milik sendiri dan tidak dibatasi waktu.
d.      Tujuan wakaf hendaklah semata-mata karena beribadah kepada Allah dan buykan untuk maksiat.
e.       Ijab qabul harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf
f.       Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.
4.      Hukum wakaf
Kita telah mempelajari beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin melaksanakan wakaf. Bagaimana hukum melaksanakan wakaf? Samakah dengan hukum zakat? Tidak. Wakaf hukumnya berbeda dengan zakat. Wakaf hukumnya sunnat, berpahala bagi yang melaksanakannya dan tidak berdosa bagi yang tidak melaksanakannya serta dilaksanakan pada seseorang masih hidup sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Bagi orang yang mampu dianjurkan untuk melaksanakannya, melihat manfaat yang diperoleh baik bagi wakif maupun masyarakat luas. Dengan telah dilaksanakannya wakaf, maka hak wakif terputus dan beralih menjadi hak Allah SWT yang pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir.
Pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak boleh dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi semisal ada bangunan masjid atau madrasah telah ditinggali penduduk sekitar, dengan alasan manfaat dan maslahah maka mengganti bangunan itu boleh dengan alasan:
ü  Sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif
ü  Untuk kepentingan umum
5.      Hikmah wakaf
Kita telah mempelajari pengertian wakaf, rukun dan syarat wakaf sampai hukum wakaf. Nah, disini kita akan bersama-sama mengetahui apasih hikmah dari wakaf itu. Ada banyak hikmah yang dapat kita ambil apabila seseorang berwakaf, diantaranya: barang yang kita wakafkan itu akan memberikan banyak manfaat kepada orang lain serta pahala yang kita dapat setelah berwakaf akan mengalir terus. Hikmah apalagi yang dapat kita peroleh dari berwakaf?? Silahkan diskusikan dengan teman-temanmu.

D.    Rangkuman
Wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal dzatnya yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah SWT).  Hukum berwakaf adalah sunnah. Adapun rukun wakaf  yaitu wakif, mauquf, mauquf alaihi, sighat. Sedangkan syarat wakaf: Orang yang berwakaf hendaklah mukallaf, Harta yang diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri dan tidak dibatasi waktu. Tujuan wakaf hendaklah semata-mata karena beribadah kepada Allah dan buykan untuk maksiat. Ijab qabul harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf, Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.

E.     Latihan
Kerjakan soal-soal latihan di bawah ini sesuai dengan pengetahuan yang telah kamu dapatkan, kerjakan dengan jawaban yang singkat dan jelas
1.      Apakah pengertian wakaf?
2.      Jelaskan rukun wakaf!
3.      Pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan. Bagaiman bila dalam keadaan dharurat? Jelaskan disertai argumenmu!
4.      Sesbutkan hak dan kewajiban nadzir!

F.      Tes Mandiri
1.      Dibawah ini yang bukan merupakan rukun wakaf adalah....
a.       Yang berwakaf
b.      Yang diwakafkan
c.       Yang menerima wakaf
d.      Milik sendiri
e.       Sighat

2.      Syarat harta/benda yang diwakafkan antara lain harus kekal dzatnya, yang artinya....
a.       Barangnya tidak dapat diambil manfaatnya
b.      Barangnya milik pribadi
c.       Kepemilikannya tidak dibatasi waktu
d.      Barang tersebut milik masyarakat
e.       Barangnya tidak mudah rusak dan dapat diambil manfaatnya

3.      Dengan telah dilaksanakannya wakaf, maka hak wakif terputus dan beralih menjadi .... yang pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir
a.       Hak waris
b.      Hak orang lain
c.       Hak pengurus wakaf
d.      Hak Allah
e.       Hak badan hukum

4.      Tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh ditarik kembali oleh ahli warisnya. Pernyataan tersebut merupakan salah satu .... wakaf
a.       Sunah
b.      Wajib
c.       Syarat
d.      Rukun
e.       Syarat sah

5.      Salah satu syarat wakif (orang yang mewakafkan hartanya) adalah ....
a.       Baligh
b.      Bodoh
c.       Tidak dibatasi waktunya
d.      Kekal zatnya
e.       Sangat membutuhkan
 
G.    Kunci jawaban
1. d
2. e
3. d
4. c
5. a

H.    Glosarium
Mauquf           : harta yang diwakafkan
Nazir               : orang yang mengurus harta wakaf
Sighot              : ikrar serah terima wakaf
Wakaf             : secara etimologi berasal dari kata waqafa yang berarti berhenti,
secara terminologi wakaf berarti menahan suatu benda yang kekal
dzatnya (harta milik pribadi) yang diserahkan kepada pihak lain untuk
kepentingan umum dengan tujuan mendapatkan ridha Allah SWT.
Wakif              : orang yang mewakafkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar